Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Tanah wakaf kerap sekali menjadi bahan gugatan oleh beberapa pihak. Akan tetapi untuk menghindari hal tersebut, tanah wakaf dianjurkan memiliki sertifikat. Hingga saat ini, di Tuban sertifikasi tanah wakaf mulai digencarkan.
Data yang dihimpun blokTuban.com menunjukkan, jumlah tanah wakaf di Tuban ada 1.013 lokasi. Pada tahun 2015, jumlah tanah wakaf yang bersertifikat ada sebanyak 933, kemudian di triwulan tahun 2016 meningkat 80 sertifikat tanah wakaf telah terferivikasi.
"Dari akhir 2014 terdapat 107 pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Akan tetapi, pembuatan sertifikat tidak singkat dan tidak mudah, perlu beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," kata Kepala Penyelenggara Syariah dari Kementian Agama Tuban, Umi Kulsum, Kamis (7/4/2016).
Sertifikasi tanah wakaf, menurut Umi, sapaan akrabnya, penting diketahui dan diterapkan. Hal ini guna menghindari adanya permasalahan dikemudian hari.
"Tanah wakaf rawan digugat oleh ahli waris wakif (pihak yang melakukan wakaf), jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat resmi," pungkasnya. [dwi/rom]
Hindari Gugatan, 1.013 Tanah Wakaf di Tuban Bersertifikat
5 Comments
1.230x view