Kurangnya Sosialisasi Hambat Program PTSL di Tuban
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Kabupaten Tuban ditargetkan akan mengeluarkan 26.242 sertifikat tanah yang tersebar di 16 desa di 7 kecamatan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Kabupaten Tuban ditargetkan akan mengeluarkan 26.242 sertifikat tanah yang tersebar di 16 desa di 7 kecamatan.
Langkah kongkret untuk melaksanakan target pensertifikasian BMN berupa tanah dalam kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas – KKKS Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) dengan melakukan Focus Group Discussion dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi BMN Hulu Migas Berupa Tanah Kontraktor KKS untuk Kegiatan Hulu Migas di Wilayah Jabanusa, Kamis- Jumat 6-7/7/23.
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), dalam acara konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban Sabtu (24/22/2022).
Bupati Tuban, Fathul Huda mengingatkan 20.500 warga penerima sertifikat tanah di Kabupaten Tuban tidak berlaku konsumtif atau belanja barang yang tidak penting. Sertifikat yang diterima lebih baik dijadikan agunan di bank untuk tambahan modal usaha.
Tanah wakaf kerap sekali menjadi bahan gugatan oleh beberapa pihak. Akan tetapi untuk menghindari hal tersebut, tanah wakaf dianjurkan memiliki sertifikat. Hingga saat ini, di Tuban sertifikasi tanah wakaf mulai digencarkan.
Sebagian besar tanah yang diperuntukkan untuk tempat beribadah di Kabupaten Tuban belum mendapat sertifikasi tanah wakaf. Demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Tuban mengagendakan sosialisasi tentang perwakafan tanah.