Skip to main content

Category : Tag: Nikah


Tahun 2021, 564 Warga Belum Cukup Umur Menikah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun. Bagi yang belum mencukupi batas minimal umur menikah menurut ketetapan peraturan negara maka orang tua harus mengajukan dispensasi kawin.

Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Bawa Surat Negatif Swab

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, calon pengantin (Catin), wali dan saksi yang akan melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif Swab Antigen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.

KP Ronggolawe Minta Pemkab Aktifkan Koordinasi P2TP2A

Dari sekian puluh purnama sejak lahirnya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) lalu di ubah menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Bakorwil Bojonegoro akhirnya menginjakkan kakinya di Kabupaten Tuban untuk melakukan monitoring dan evaluasi tentang Perkawinan Usia Anak (PUA) sebab PUA di Tuban meroket. 

Pemohon Diska Tinggi, Potret Hitam Pencegahan Perkawinan Anak

Masih hangat dibenak semua orang tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1974 tentang  Perkawinan. Perubahan tersebut dititik beratkan pada pasal 7 yakni batasan usia perkawinan yang semula usia 16 tahun direvisi menjadi menjadi 18 tahun.

Reporter blokTuban, Anang Lepas Lajang

Reporter blokTuban.com, M. Anang Febri Efendi resmi melepas lajang. Ikrar janji suci diucapkan Anang di akad nikah pukul 09.00 WIB hari Senin (19/10/2020) di kediaman mempelai wanita. Resespsi ke dua, dilaksanakan di kediaman mempelai pria di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Kamis (22/10/2020).