Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Bawa Surat Negatif Swab

Reporter: Khoiru Huda

blokTuban.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, calon pengantin (Catin), wali dan saksi yang akan melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif Swab Antigen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.

"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, calon pengantin, wali dan saksi harus melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," tutur Kakankemenag Kabupaten Tuban, Sahid, Jumat (9/7/2021).

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Tuban juga mengatakan,  pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 telah ditiadakan.

Sedangkan untuk pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya digelar bagi catin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Selain itu pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA atau di rumah catin dihadiri paling banyak 6 (enam) orang," imbuh Sahid.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, tanggal 2 Juli 2021 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di pulau Jawa dan Bali.

Selain itu, Kemenag Tuban juga telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021 kemarin.

Untuk Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang serta wajib menerapkan prokes secara ketat.

Disamping itu, pihak catin juga menandatangani surat pernyataan kesanggupannya untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) bermaterai. "Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan, jumlah pelaksanaan pernikahan di Kabupaten Tuban pada masa PPKM Darurat Covid-19, mulai tanggal 3-20 Juli 2021 tercatat sejumlah 350 nikah yang tersebar di 20 kecamatan.

"Dari data yang saya terima dari Kepala KUA bahwa di setiap kecamatan di masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, paling banyak di Kecamatan Semanding ada 32 peristiwa nikah dan paling sedikit di Kecamatan Grabagan ada 3 peristiwa nikah," papar Mashari.

Meski masa PPKM Darurat Covid-19 jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Tuban masih tinggi, dia berharap tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19. "Hal ini menjadi perhatian serius Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran covid-19," jelasnya.

Mashari menambahkan, pihaknya terus memantau dan mengimbau kepada seluruh penghulu yang bertugas agar tetap selalu berhati-hati dan waspada.

Apabila di suatu tempat pelaksanaan akad nikah belum menerapkan prokes di mohon untuk ditunda dulu hingga beberapa waktu untuk memastikan dilokasi akad nikah sudah benar-benar menerapkan prokes ketat dan tidak ada acara makan di tempat.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi jumlah nikah di kabupaten Tuban yang telah mendaftar di KUA untuk nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 adalah sebagai berikut :

Kecamatan Tambakboyo 9 pasangan, Rengel 17 pasangan, Plumpang 22 pasangan, Bangilan 19 pasangan, Singgahan 12 pasangan, Semanding 32 pasangan, Bancar 11 pasangan, Grabagan 3 pasangan, Widang 12 pasangan, Jenu 16 pasangan, Soko 28 pasangan, Parengan 22 pasangan, Senori 16 pasangan, Kenduruan 8 pasangan, Jatirogo 25pasangan, Kerek 11 pasangan, Tuban 22 pasangan, Palang 28 pasangan, Merakurak 22 pasangan dan kecamatan
Montong 15 pasangan. [hud/mu]