Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Bawa Surat Negatif Swab
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, calon pengantin (Catin), wali dan saksi yang akan melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif Swab Antigen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.