Reporter: Dina Zahrotul Aisyi
blokTuban.com- Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun. Bagi yang belum mencukupi batas minimal umur menikah menurut ketetapan peraturan negara maka orang tua harus mengajukan dispensasi kawin.
Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, sepanjang tahun 2021 kemarin, jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh pengadilan agama sebanyak 554 perkara. Panitera Muda Hukum PA, Nur Wachid mengungkapkan sebagian besar yang meminta dispensasi kawin adalah usia 18 tahun.
“Rata-rata 18 tahun, kurang dikit-dikit biasanya umurnya, tapi karena hitungan orang tua sudah harus menikah pada waktu itu dan pergaulan anak yang semakin tidak terkendali jadi mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya pada reporter blokTuban, Senin (17/1/2022).
Jika dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus PA Tuban sebanyak 575, sehingga terjadi penurunan.
“Untuk perkara dispensasi kawin yang diterima tahun 2021 sebanyak 564 dan yang telah diputus sebanyak 554 sehingga masih sisa 10 kasus yang dilanjutkan di tahun 2022 ini dan biasanya direkap setiap bulan,” ungkapnya.
Syarat pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama bisa dilakukan ketika mendapat surat penolakan dari KUA, jika tidak ada surat tersebut makaPA tidak memiliki kewenangan untuk memproses dispensasi kawin.
“Jadi KUA memberikan surat penolakan untuk menikah karena umurnya kurang kepada pihak terakait, kemudian baru di PA dan diproses dispensasi nikahnya, ketika sudah mendapatkan putusan baru kembali ke KUA,” jelasnya.
Dalam pengajuan dispensasi kawin tersebut, kedua orang tua dari dua belah pihak harus hadir dalam persidangan, berikut dengan saksi dan anak yang akan melakukan pernikahan.
“Orang tua dari kedua belah pihak harus hadir keduanya karena akan ditanyai terkait kebenaran dan kesanggupannya membantu ketika anak ada masalah, kan mereka masih anak-anak. Jadi mereka dimintai keterangannya, nggak cukup surat harus hadir,” terangnya.
Pengajuan dispensasi kawin juga tidak semuanya dikabulkan, tergantung dengan pemeriksaan, terlebih ketika pengajuan itu hanya dari inisiatif orang tua yang anaknya belum ingin menikah.
“Dilihat lagi pemeriksaanya, layak tidaknya, misalkan umur 15 tahun masak akan dikabulkan wong masih anak-anak, masih seneng main kok disuruh kawin, pokoknya putusannya nanti dari hasil persidangan,” ungkapnya.[din/ono]