Mengapa Harus Ada Dispensasi Nikah ?
Di Kabupaten Tuban banyak sekali kasus dispensasi menikah. Sehingga di masyarakat muncul kenapa harus ada dispensasi menikah?
Di Kabupaten Tuban banyak sekali kasus dispensasi menikah. Sehingga di masyarakat muncul kenapa harus ada dispensasi menikah?
Ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Tuban melakukan nikah dini disepanjang Tahun 2023 ini. Hal tersebut, dibuktikan dengan tingginya angka permohonan Dispensasi Nikah (Diska), di Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Persoalan Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Tuban, agaknya masih harus menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pasalnya, hingga tahun 2023 ini angka permohonan Diska di Bumi Ronggolawe masih tergolong tinggi.
Pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Tuban masih menjadikan perhatian di 2023 ini.
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Tuban, tergolong masih cukup tinggi. Pasalnya, sepanjang tahun 2022 lalu, Petugas dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, telah menerima setidaknya ratusan kasus pengajukan Dispensasi Nikah (Diska).
Dari data terakhir yang diinput oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban terdapat 37 pengajuan dispensasi nikah pada bulan Agustus.
blokTuban.com – Permohonan dispensasi nikah (diska) untuk anak yang usianya belum mencukupi batas ketentuan untuk menikah di Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih cukup tinggi.
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi. Selama tujuh bulan trakhir saja, tercatat kurang lebih ada sekitar 313 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Tuban.
Sidang lanjutan dispensasi nikah dini yang diajukan oleh korban pencabulan berinisial M (14) dan terduga pelaku AH (22) yang merupakan seorang anak Kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban akan digelar kembali pada Jumat (5/8/2022) mendatang.
Dispensasi Nikah ialah pemberian izin kepada pasangangan yang hendak melakukan pernikahan akan tetapi pasangan tersebut belum memenuhi batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia yang di tetapkan ialah 19 tahun bagi kedua pasangan.