Tren Nikah Dini di Tuban Tinggi, Permohonan Dispensasi Kawin Capai Ratusan

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Persoalan Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Tuban, agaknya masih harus menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pasalnya, hingga tahun 2023 ini angka permohonan Diska di Bumi Ronggolawe masih tergolong tinggi.

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Tuban, Pahrur Raji. Menurutnya, selama kurun waktu tujuh bulan, sudah ada ratusan pasangan belum cukup umur mengajukan permohonan Diska ke PA Tuban.

“Permohonan Diska di Tuban memang masih cenderung tinggi, sampai bulan Juli 2023 ini sudah ada 284 permohonan,” ungkapnya kepada blokTuban.com saat ditemui, kamis (21/9/2023).

Tingginya angka permohonan Diska tersebut, lanjutnya, paling banyak terjadi bulan Mei 2023 kemarin, yaitu sebanyak 58 pasangan yang mengajukan permohonan Diska ke Kantor PA Tuban.

Menurutnya, angka tersebut tidak jauh berbeda dari permohonan Diska pada tahun 2022 kemarin. Sebab dalam kurun waktu yang sama, terdapat 319 pasangan yang mengajukan permohonan Diska.

“Untuk di tahun 2022 dalam satu tahun ada 516 permohonan Diska, dan selama tujuh bulan ada 319 permohonan yang masuk ke kita pada saat itu,” jelasnya.

Meski angka permohonan diska di kabupaten tuban sudah menunjukkan trend penurunan, namun hal ini masih harus terus dikawal.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Pahrur ini menambahkan bahwa terdapat sejumlah alasan, yang melatar belakangi pasangan muda mengajukan permohonan Diska ke Kantor PA Tuban.

Rata-rata, mereka mengajukan diska lantaran sudah hamil, melahirkan, ambruk, putus sekolah, ataupun merasa sudah saling mencintai.

“Fakornya macam-macam ada banyak, kebanyakan sudah punya anak, sering berjalan berduaan, ada juga yang sudah hamil, kira-kira seputaran itu,” bebernya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS