Hah! Sepanjang 2022 Ada 516 Anak di Tuban Ajukan Dispensasi Nikah

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Tuban, tergolong masih cukup tinggi. Pasalnya, sepanjang tahun 2022 lalu, Petugas dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, telah menerima setidaknya  ratusan kasus pengajukan Dispensasi Nikah (Diska).

Kepada blokTuban.com, Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Tuban, Muhammad Sirajuddin Menjelaskan selama satu tahun ini, pihaknya telah menerima sebanyak 516 pengajuan Diska.

“Pada tahun 2022 kurang lebih ada 516 anak yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: 6 Sebab Angka Perceraian di Tuban pada 2022 Masih Tinggi

Kasus pengajuan Diska di tahun 2022 ini, tidak jauh berbeda dengan kondisi di tahun-tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2020 lalu PA menerima sebanyak 564 kasus. Sementara pada tahun 2021 kasus tersebut naik tipis, menjadi 575 kasus.

Artinya, kendati pada tahun 2022 kasus pengajuan Diska masih terbilang tinggi, namun jumlahnya turun sekitar kurang lebih 11 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

Baca juga: Naik 17 Persen, 2.648 Warga Tuban Bercerai Sepanjang 2022

Menurut Sirajuddin, sapaan akrabnya, ada banyak faktor yang menyebabkan anak mengajukan Diska. Diantaranya seperti sudah hamil di luar nikah, faktor putus sekolah, bahkan ada juga yang telah melahirkan, sehingga harus menikah dan mengajukan permohonan Diska.

“Untuk faktor pengajuan Dispensasi Nikah ini banyak, ada yang sudah hamil duluan, ada yang faktor ekonomi, banyak macam-macam kasusnya,” jelasnya.

Baca juga: Dok! PA Kabulkan Dispensasi Nikah Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban

Untuk diketahui, Dispensasi Nikah sendiri meruapakan suatu upaya yang dilakukan oleh seseorang, apabila ingin segera melangsungkan pernikahan. Akan tetapi, terkendala oleh batas usia yang belum cukup.

Adapun batas minimal usia menikah bagi perempuan dan  laki-laki adalah berusia 19 tahun. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 silam. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS