Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Dispensasi Nikah ialah pemberian izin kepada pasangangan yang hendak melakukan pernikahan akan tetapi pasangan tersebut belum memenuhi batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia yang di tetapkan ialah 19 tahun bagi kedua pasangan.
Pasangan yang masih di bawah 19 tahun bila harus menikah, maka dapat mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama Tuban. Meskipun demikian, tidak semua pengajuan dispensasi nikah di bawah umur diterima sehingga pasang calon pengantin harus lapang dada.
Terkait : Nikahi Perempuan di Tuban, Calon Mempelai Pria Ini Bawa Seserahan Nilainya Rp100 Juta Lebih
“Bagi pasangan yang Persiapkan fisik dan mental, karena untuk membangun sebuah rumah tangga dibutuhkan kedewasaan, kesabaran dan keikhlasan untuk bisa menerima kekurangan pasangan hidup kita. Selain itu, sanggup berkorban untuk kebahagiaan pasangan dan anak ana,” Ucap M. Nur Wachid selau Panmud Hukum kepada blokTuban.com, Jumat (22/7/2022).
Terkait : Doa untuk Pengantin Baru yang Dibaca Usai Akad Nikah
Nur Wachid menambahkan, di Kabupaten Tuban terdapat 1.448 yang akan melaksanakan pernikahan di bulan Dzulhijjah ini. Bagi yang akan mengajukan dispensasi, dapat memperhatikan 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Foto copy Surat Penolakan Pernikahan dari KUA
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon I dan II
3. Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Cerai ( bila orangtua cerai )
4. Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) Pemohon
Terkait : 1.448 Catin di Kabupaten Tuban MeNikah pada Dzulhijjah 2022
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk atau Akta Kelahiran Anak Pemohon
6. Foto copy Ijazah terakhir SD / SMP / SMA anak Pemohon
7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk atau Akta Kelahiran Calon suami / Istri
8. Foto copy Ijazah terakhir SD / SMP / SMA Calon suami anak Pemohon
9. Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) Besan Pemohon ( Jika salah satu Besan tidak ada dilampiri Surat keterangan kematian / Surat. Ghoib / Surat keterangan Dokter ( sakit ).
Terkait : Keistimewaan Sendang Sumur Glagah Tuban, Ramai Dikunjungi Sebelum Pesta PerNikahan
10. Surat Keterangan dari Puskesmas setempat tetang pemeriksaan kesehatan Reproduksi calon Pengantin ( anak pemohon dan Calon suami / istri anak pemohon )
11. Surat Rekomendasi dari Konselor pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Tuban ( tempat konselor di Mal Pelayanan Publik). [Nur/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS