1.448 Catin di Kabupaten Tuban Menikah pada Dzulhijjah 2022

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Pada Bulan Dzulhijjah atau biasa orang jawa menyebutnya Ulan Besar menjadi bulan favorit untuk melangsungkan pernikahan, bulan ini dianggap bulan yang bagus untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini terbukti dari banyaknya undangan pernikahan yang datang kerumah penulis. 

Informasi yang diperoleh, Kabupaten Tuban sendiri terdapat 1.448 pasangan yang hendak melakukan pernikahan di bulan Dzulhijjah. Data yang reporter blokTuban.com peroleh dari kasi Bimbingan  Masyarakat (Bimas) Islam kecamatan Palang, Soko, dan Semanding yang memiliki calon pengantin terbanyak daripada kecamatan lainnya. 

Terkait: Keistimewaan Sendang Sumur Glagah Tuban, Ramai Dikunjungi Sebelum Pesta Pernikahan

Rincian calon pengantin di Kabupaten Tuban diantaranaya:

Plumpang 84 catin, Rengel 63catin, Kerek 80 catin, Jatirogo 53 catin,Tuban 94 catin, Semanding 145 catin, Jenu 59 catin,  Montong 62 catin, Grabagan 55 catin, Singgahan 61 catin, Widang 62 catin, Parengan 77 catin, Bangilan  52 catin, Tambakboyo 45 catin, Merakurak  72 catin,  Soko 112 catin, Palang 113 catin, Bancar 63 catin, Senori 53 catin, Kenduruan 43 catin.

Mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 Batasan usia nikah, baik laki-laki atau perempuan adalah 19 tahun. Akan tetapi masih ada juga beberapa catin di Kabupaten Tuban yang menikah di bawah 19 tahun.

Terkait: Terbujuk Rayuan Nikah Siri, Janda Tuban jadi Korban Penipuan Emas dan Berlian Totalnya Rp26,5 Juta

Rata-rata usia pasangan nikah antara 21 – 30  tahun. Tetapi ada sebagian yang usianya lebih dari 30 tahun keatas dan ada juga usianya antara 19 – 20 tahun dan ini harus ada surat ijin dari orang tua. Bahkan masih ada beberapa pasangan nikah yang usianya dibawah 19 tahun dan ini kategori nikah dibawah umur atau pernikahan dini.

"Khusus pernikahan yang usianya dibawah 19 tahun ini harus ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA)," ucap Mashari kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tuban kepada blokTuban.com, Senin (18/06/2022).

Terkait: 60 Calon Pengantin di Tuban Dibekali 8 Materi, agar Terhindar Perceraian hingga KDRT

Kepada catin yang hendak melakukan pernikahan Kemenag akan berikan nasihat perkawinan di setiap KUA se Kabupaten Tuban melalui kegiatan bimbingan perkawinan (binwin) bagi calon pengantin (catin), baik melalui binwin mandiri maupun reguler yang  dibiayai dari anggaran DIPA. Bahkan setiap pasangan pengantin baru sehabis akad nikah akan diminta mempraktikkan membaca Ikrar Perkawinan. Dengan tujuan:

1. Memberikan pemahaman akan tujuan & komitmen membina rumah tangga

2. Merubah mindset pengantin dari membaca sighat taklik menjadi ikrar perkawinan dengan harapan yang masuk pada benak mereka adalah hal yang positif (brain storming bagi pengantin baru).

Mashari berpesan bagi muda-mudi adalah menikahlah di usia yang cukup, yakni minimal 19 tahun. Sebab kehadiran pasangan dalam hidup tak selalu bisa meringankan beban, tetapi justru kebalikannya menambah beban.

Terkait: PN Surabaya Digugat Santri dari Tuban, Imbas Mengesahkan PerNikahan Beda Agama

Disinilah pentingnya nikah di usia matang, jika terjadi problem dalam rumah tangga akan cepat bisa terselesaikan. Karena dalam berumah tangga harus siap dan paham betul dengan niat dan tujuan dalam membina rumah tangga.

"Jika usia sudah matang dan persiapan juga sudah mantap, barulah boleh untuk melaju ke tahapan yang lebih serius," tandasnya.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS