Terbujuk Rayuan Nikah Siri, Janda Tuban jadi Korban Penipuan Emas dan Berlian Totalnya Rp26,5 Juta

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Seorang janda berinisial ES (63) asal Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten ketipu hingga Rp26,5 juta. Pelakunya adalah MD (42) asal Dusun Bitahan Rt 014 Rw 04 Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang berdomisili di Desa Sambonggede gg 03 Rt 01 Rw -3 Kecamatan Merakurak, Tuban. 

MD menipu ES di dalam rumah korban yang beralamatkan di Desa Montongsekar. Modus dari pelaku dengan mencari perempuan yang setatusnya janda dan sudah berumur, kemudian didekati dan diajak menikah siri.

"Setelah korban percaya dengan pelaku, langsung pelaku meminta barang-barang berharga milik korban," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Kamis (23/6/2022). 

Terkait :9 Bulan, ada 129 janda dari Kasus Perceraian PNS

Kapolres kemudian menceritakan kronologi penipuan yang terjadi sejak 22 April 2022 itu. Sekira pukul 10.00 Wib pada 22 Juni 2022 di rumah pelapor/korban telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa beberapa perhiasan emas dan sejumlah uang.

Awalnya pelaku mengaku sebagai petugas/pegawai kantor Kecamatan Montong bagian bantuan usaha, dan korban dijanjikan nantinya mau dinikahi, hingga korban akhirnya menuruti apa saja permintaaan dari pelaku.

Terkait : janda Kuras ATM Kekasihnya, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Korban sampai menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.500.000 dan beberapa perhiasan emas berupa cincin sebanyak 4 berupa 1 berlian, yang 3 buah biasa, 2 pasang giwang, kalung sama liontin, sebuah peniti kurang lebih 10 gram, total harga semuanya kurang lebih Rp. 25.000.000.

Selanjutnya pada 18 Juni 2022, sekira pukul 08.30 Wib, pelaku datang kerumah korban bertujuan akan meminta uang sebanyak Rp. 10.000.000 guna membeli DP perumahan dan nantinya untuk ditempati sama pelaku dan korban jika sudah menikah.

"Pelaku saat itu juga memberikan sebuah pakaian jubah warna putih pada korban dengan alasan buat pernikahan nantinya, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 26.500.000, dan korban melaporkan ke polisi," imbuhnya.

Terkait : janda Bobol Duit Belasan Juta di ATM Kekasihnya yang Kena Stroke, Caranya Cuma Begini

Atas laporan tersebut, petugas kemudian menindaklanjuti dan menyita barang dari saksi TH berupa tiga buah gelang emas keroncong, satu buah cicin bermata batu warna hijau, dan sepasang giwang atau anting anting bermata putih.

Sementara dari pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor merk HONDA type SUPRA X 125 CC warna hitam kombionasi biru dengan nopol S 6215 FV, sepotong gaun pengatin warna putih, tas punggung warna abu abu merk NAVAL, sebuah jam tangan merk G-SHOCK warna hitam, seuntai kalung monel warna silver, dan hand phone merk VIVO warna biru metalik nomor IMEI 1 : 867472052667394 IMEI 2 : . 867472052667386.

"Tersangka penipuan atau penggelapan itu dijerat Pasal 378 ATAU 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.