18:00 . Catat! 3 Hal Harus Dijaga Saat Berkunjung ke Pemandian Bektiharjo Tuban   |   17:00 . Jadwal Bioskop NSC Tuban Hari Ini 27 Maret, Ada Jin Qorin   |   16:00 . Drawing Dibatalkan, Pecinta Sepakbola Indonesia Diharap Tenang   |   15:00 . Hari Kelima Ramadan, Sejumlah Bahan Pokok di Tuban Turun   |   14:00 . Kakek di Tuban yang Habisi Nyawa Tetangganya Diancam Hukuman 15 Tahun   |   13:00 . Sekelompok Pemuda Bermotor Kenalpot Brong di Tuban Bubarkan Diri dari Ring Road ke Merakurak   |   12:00 . Berikan Hak WBP, Lapas Tuban Fasilitasi Ujian Sekolah di Lapas   |   11:00 . Lirik Sholawat Turi Putih Ciptaan Sunan Giri, Dipopulerkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf   |   10:00 . Dok! Ini Perubahan Keputusan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 Selama 7 Hari   |   09:00 . Harga Emas Antam pada Pekan Pertama Ramadhan 27 Maret 2023 Turun di Level Rp1.087.000 Per Gram   |   08:00 . Hukum Sholat Tarawih Durasi Cepat di Bulan Ramadhan Lengkap Beserta Panduannya   |   07:00 . Ide Takjil Serba Pandan, Dari Buko Pandan hingga Roti Sobek Kukus   |   19:00 . Makanan Khas Warga Tuban Ini Hanya Ada Saat Ramadan   |   17:00 . Bubur Suro Masih Jadi Takjil Favorit Masyarakat di Tuban   |   15:00 . Dendam Lama Pujaan Hatinya Dibawa Kabur, Kakek di Tuban Habisi Tetangganya   |  
Tue, 28 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

PN Surabaya Digugat Santri dari Tuban, Imbas Mengesahkan Pernikahan Beda Agama

bloktuban.com | Thursday, 23 June 2022 12:00

PN Surabaya Digugat Santri dari Tuban, Imbas Mengesahkan Pernikahan Beda Agama Kantor PN Surabaya. (Istimewa)

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Sejumlah santri dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirimkan gugatan atas disahkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sebelumnya, akhir-akhir ini PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby.

"Kami menghormati penetapan PN Surabaya, tetapi kami akan mengajukan gugatan karena kami berpendapat mengenai subjek hukum beragama Islam yang (semestinya) tunduk pada hukum islam," jelas salah satu penggugat, Ali Muktar, kepada blokTuban.com, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga : Sengketa Tanah di Desa Tuwiri Wetan, Ini yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tuban

Menurut Ali Muktar, hukum dari agama apapun, mengikat masing-masing pengikutnya. Ketika seseorang sudah memilih untuk menganut suatu agama, semestinya harus tunduk dan terikat pada hukum agama yang dipercayai. 

"Bukan sebaliknya, mengambil hukum agama sesuai selera individu. Sama seperti hukum pidana atau perdata yang mengikat semua warga negara," terang pria yang kesehariannya juga menjadi seorang guru ngaji ini. 

Penetapan yang dilakukan PN Surabaya soal pernikahan beda agama dinilai Ali Muktar merupakan perbuatan melawan hukum. Baik hukum positif negara ataupun hukum agama baik Islam ataupun Kristen.

Penetapan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk. Karena ke depan, dimungkinkan akan ada permohonan-permohonan serupa dan bertentangan dengan hukum agama.

"Jangan dengan alasan hak asasi manusia, kemudian suatu saat muncul (permohonan) pernikahan sejenis, pernikahan dengan Ibunya, atau bahkan pernikahan dengan kambing," kata Ali Mukhtar. 

Penggugat lain, Ahmad Khoirul Ghufron, mengaku sadar betul kalau permohonan pernikahan beda agama ini sudah dikabulkan, sudah ditetapkan dan mereka (penggugat) tidak terlibat dalam putusan ini. Tetapi mereka merasa harus menunjukan ada penolakan dari kaum beragama.

Baca Juga : Sidang Kedua Terdakwa Sabu Hotel Mustika, Saksi Polisi Diperiksa

"Kami berharap, ruang hukum ini dipergunakan dengan baik dengan menghadiri sidang gugatan. Termasuk para ulama besar dan pemuka agama Kristen (bisa hadir) untuk memberikan pandangannya mengenai hukum agama soal pernikahan sejenis," kata Ghufron.

Gugatan kepada PN Surabaya ini dilayangkan empat orang santri dari Tuban. Masing-masing adalah Ali Muktar, Ahmad Khoirul Gufron, Tabah Ali Susanto, dan Shodikun. Semuanya warga Kabupaten Tuban. [Sav/Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.

Tag : Nikah beda agama, Santri Tuban menggugat, PN Surabaya, hukum agama, hukum negara, kasus menikah, berita Tuban, Kabupaten Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat