Sidang Kedua Terdakwa Sabu Hotel Mustika, Saksi Polisi Diperiksa

 

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menggelar sidang kedua pemeriksaan terdakwa Ahmad Frendy Romadhon atas kasus sabu di Hotel Mustika Tuban, Rabu (19/1/2022) pukul 11.30 Wib.

Seorang saksi dari anggota Polres Tuban bernama Zainal Arif Purwanto juga diminta datang dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Untuk memberikan keterangan benar atau tidak terdakwa beserta barang bukti sabu ditangkap di Hotel Mustika Jalan Teuku Umar pada 22 September 2021 sekitar pukul 17.00 Wib wilayah Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Informasi yang dihimpun dari situs sipp.pn-tuban.go.id, petugas mengamankan barang bukti dari terdakwa berupa satu lembar tisu putih, satu unit sepeda motor Beat tahun 2016, satu HP Vivo warna hitam, dan satu plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram.

Sidang kasus penangkapan terdakwa sabu di Hotel Mustika Tuban, pertama adalah pembacaan dakwaan. Kedua dan ketiga diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Terdakwa mengakui dan tidak membantah. Saksi polisi juga membenarkan bahwa ada penangkapan sabu di Hotel Mustika," ujar Humas PN Kelas 1B Tuban, Uzan Purwadi kepada blokTuban.com di ruang kerjanya usai sidang.

Untuk pengembangan kasus sabu tersebut, Uzan masih penasaran siapa yang memesan barang tersebut yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain menjelaskan selama satu tahun ini berhasil mengungkap 83 kasus dengan 91 tersangka pada 27 Desember 2021.

Selama tahun 2022 anggota juga mengamankan barang bukti sabu seberat 96,936 gram, total dobel L 18.190 pil, Inex 3.166 pil, dan yang tunai Rp 3.764 000. [ali/col]