Sengketa Tanah di Desa Tuwiri Wetan, Ini yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Pengadilan Negeri Tuban melakukan Pemeriksaan Setempat atau descente terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Langkah ini merupakan prosedur wajib yang dilakukan terhadap kasus sengketa tanah (kasus perdata). 

Dilaporkan, salah seorang warga setempat, Riza Sunarsih (70) telah melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Desa Tuwiri Wetan yang diduga telah membangun sebagaian bangunan fisik balai desa di atas tanahnya.

Jumlah tanah yang disengketakan diketahui memiliki luas 315 m2 dan pihak yang masih belum membebaskan hak tanah yakni Pemerintah Desa Tuwuri Wetan.

Pengakuan dari Kuasa hukum pengguat, Frengky Desima Waruwu tanah milik kliennya tersebut hampir dikuasai 90 persen oleh pihak lain.

"Tanah yang dikuasai pemerintah desa (Desa Tuwiri Wetan, red) mencapai 160m2,” ujar Frengky kepada blokTuban.com, Selasa (24/05/2022).

Sementara itu, pihak Pemdes Tuwiri Wetan telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Tuban yang diwakilkan Tezar Rachadian Eryanza mengatakan bahwa desa telah membeli tanah tersebut pada tahun 1981. Pihaknya berharap ini akan tetap menjadi aset desa.

Proses media sejauh ini telah dilaksanakan namun belum kunjung menemukan kesepakatan. Sebab, pihak penggugat meminta untuk dibeli sedangkan untuk tergugat merasa sudah membeli.

Lantara proses mediasi masih alot, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan masih ada tahap berikutnya untuk menemukan jalan keluar bagi kedua belah pihak.

“Untuk tahab selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi penggugat,” ujarnya.

Dikethui, kasus sengketa tanah ini ditengarai adanya permasalahan saat jual beli tanah oleh kades yang menjabat tahun 2007-2019 lalu. [Nur/Dwi]