18:00 . Catat! 3 Hal Harus Dijaga Saat Berkunjung ke Pemandian Bektiharjo Tuban   |   17:00 . Jadwal Bioskop NSC Tuban Hari Ini 27 Maret, Ada Jin Qorin   |   16:00 . Drawing Dibatalkan, Pecinta Sepakbola Indonesia Diharap Tenang   |   15:00 . Hari Kelima Ramadan, Sejumlah Bahan Pokok di Tuban Turun   |   14:00 . Kakek di Tuban yang Habisi Nyawa Tetangganya Diancam Hukuman 15 Tahun   |   13:00 . Sekelompok Pemuda Bermotor Kenalpot Brong di Tuban Bubarkan Diri dari Ring Road ke Merakurak   |   12:00 . Berikan Hak WBP, Lapas Tuban Fasilitasi Ujian Sekolah di Lapas   |   11:00 . Lirik Sholawat Turi Putih Ciptaan Sunan Giri, Dipopulerkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf   |   10:00 . Dok! Ini Perubahan Keputusan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 Selama 7 Hari   |   09:00 . Harga Emas Antam pada Pekan Pertama Ramadhan 27 Maret 2023 Turun di Level Rp1.087.000 Per Gram   |   08:00 . Hukum Sholat Tarawih Durasi Cepat di Bulan Ramadhan Lengkap Beserta Panduannya   |   07:00 . Ide Takjil Serba Pandan, Dari Buko Pandan hingga Roti Sobek Kukus   |   19:00 . Makanan Khas Warga Tuban Ini Hanya Ada Saat Ramadan   |   17:00 . Bubur Suro Masih Jadi Takjil Favorit Masyarakat di Tuban   |   15:00 . Dendam Lama Pujaan Hatinya Dibawa Kabur, Kakek di Tuban Habisi Tetangganya   |  
Tue, 28 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Sengketa Tanah di Desa Tuwiri Wetan, Ini yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tuban

bloktuban.com | Tuesday, 24 May 2022 18:00

Sengketa Tanah di Desa Tuwiri Wetan, Ini yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Pengadilan Negeri Tuban melakukan Pemeriksaan Setempat atau descente terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Langkah ini merupakan prosedur wajib yang dilakukan terhadap kasus sengketa tanah (kasus perdata). 

Dilaporkan, salah seorang warga setempat, Riza Sunarsih (70) telah melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Desa Tuwiri Wetan yang diduga telah membangun sebagaian bangunan fisik balai desa di atas tanahnya.

Jumlah tanah yang disengketakan diketahui memiliki luas 315 m2 dan pihak yang masih belum membebaskan hak tanah yakni Pemerintah Desa Tuwuri Wetan.

Pengakuan dari Kuasa hukum pengguat, Frengky Desima Waruwu tanah milik kliennya tersebut hampir dikuasai 90 persen oleh pihak lain.

"Tanah yang dikuasai pemerintah desa (Desa Tuwiri Wetan, red) mencapai 160m2,” ujar Frengky kepada blokTuban.com, Selasa (24/05/2022).

Sementara itu, pihak Pemdes Tuwiri Wetan telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Tuban yang diwakilkan Tezar Rachadian Eryanza mengatakan bahwa desa telah membeli tanah tersebut pada tahun 1981. Pihaknya berharap ini akan tetap menjadi aset desa.

Proses media sejauh ini telah dilaksanakan namun belum kunjung menemukan kesepakatan. Sebab, pihak penggugat meminta untuk dibeli sedangkan untuk tergugat merasa sudah membeli.

Lantara proses mediasi masih alot, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan masih ada tahap berikutnya untuk menemukan jalan keluar bagi kedua belah pihak.

“Untuk tahab selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi penggugat,” ujarnya.

Dikethui, kasus sengketa tanah ini ditengarai adanya permasalahan saat jual beli tanah oleh kades yang menjabat tahun 2007-2019 lalu. [Nur/Dwi]

Tag : sengketa tanah, pengadilan negeri, Kabupaten Tuban, Tuban, Tuwiri Wetan, Merakurak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat