Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Permohonan dispensasi nikah (diska) untuk anak yang usianya belum mencukupi batas ketentuan untuk menikah di Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih cukup tinggi.
Dari data yang dihimpun blokTuban.com sepanjang tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 564 perkara permohonan yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Tuban dan pada tahun 2021, kasus tersebut naik tipis menjadi 575. Sedangkan pada tahun 2022 ini, sampai akhir Bulan Juli lalu PA telah menerima kurang lebih 313 kasus permohonan diska.
Angka tersebut tentu terbilang masih sangat tinggi. Menurut Humas PA Tuban, Muntasir jik banyak faktor yang mempengaruhi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah tersebut, sehingga pengajuan pernikahan dini masih sulit untuk dicegah.
“Dispensasi intinya karena mereka di bawah umur ketentuan Undang-undang. Yang semula batasnya calon istri 16 tahun dan calon suami 19 tahun, UU Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian ada perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 nya saja yang dirubah mengenai ketentuan pernikahan umurnya menjadi 19 tahun dua-duanya,” paparnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Sabtu (13/8/2022).
Terkait:
- Duh!...313 Anak di Tuban Ajukan dispensasi Nikah ke PA Sepanjang 2022
- Dok! PA Kabulkan dispensasi Nikah Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban
- Cara Mengajukan dispensasi Nikah di Tuban, 11 Syarat Harus Dipenuhi
Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, maka anak yang hendak menikah di bawah usia tersebut otomatis akan mengajukan permohonan diska teerlebih dahulu kepada Pengadilan Agama.
Selain itu, faktor lain penyebab tingginya diska di Kabupaten Tuban juga disebabkan rata-rata karena pihak pemohon telah hamil di luar nikah. Bahkan, juga ada yang telah melahirkan seorang anak.
“Problem yang diajukan kan berbeda-beda, alasan diajukannya ada yang sudah hamil, ada yang bahkan sudah melahirkan, ada yang pacaran sudah lama tergantung dari permasalahan masing-masing,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, ia juga menambahkan bahwa alasan lain yang sering diajukan oleh masyarakat ialah kedua pasangan sudah berada dalam satu rumah dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kebanyakan kan kalau tradisi di Tuban kan ada istilah ambrok, calon suami sudah berada di rumah calon mertuanya beberapa lama, seperti itu alasan-alasan yang diajukan,” imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS