Duh!...313 Anak di Tuban Ajukan Dispensasi Nikah ke PA  Sepanjang 2022

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi. Selama tujuh bulan terakhir saja, tercatat kurang lebih ada sekitar 313 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Tuban

Menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Tuban, Muntasir, pada bulan Juli 2022 lalu saja, PA Tuban mencatat ada 25 perkara yang masuk dan telah diputuskan. Kendati jumlah tersebut terbilang banyak, namun pihaknya mengklaim jumlah itu sudah menurun jika dibandingkan pada bulan Juni 2022 sebelumnya. 

“Angka dispensasi Tuban bulan ini malah menurun. Bulan juni kemarin 65 perkara masuk kalau di bulan Juli ada 25 perkara yang masuk, jadi turun,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Jumat (12/8/2022). 

Menurutnya, pada minggu kedua bulan Agustus 2022 ini kurang lebih ada 313 jumlah perkara yang masuk atau diajukan di Pengadilan Agama Tuban. Rata-rata mereka anak berusia dini. 

Baca juga :

Dok! PA Kabulkan Dispensasi Nikah Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban

Orang Tua Bercerai, Wajib Lakukan 3 Hal Ini Untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

Cara Mengajukan Dispensasi Nikah di Tuban, 11 Syarat Harus Dipenuhi

Nikahi Perempuan di Tuban, Calon Mempelai Pria Ini Bawa Seserahan Nilainya Rp100 Juta Lebih

Tingginya angka dispensasi nikah ini sendiri, lanjutnya  salah satunya dipicu lantaran adanya Undang-undang baru nomor 16 Tahun 2019, tentang batas minimal laki-laki dan perempuan menikah berusia 19 tahun. 

Aturan tersebut merupakan pengganti dari aturan yang sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun. 

“Dispensasi intinya kan karena mereka di bawah umur ketentuan Undang-undang. Yang semula batasnya calon istri 16 tahun dan calon suami 19 tahun UU No 1 Tahun 1974 dan kemudian ada perubahan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019,” paparnya. 

Sekedar diketahui, dari data yang dihimpun dari Kantor Pengadilan Agama Tuban, sepanjang tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 564 perkara permohonan dispensasi nikah telah terdaftar dan dikabulkan oleh PA. Hal tersebut, sedikit menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah kurang lebih sekitar 575 perkara. [Sav/Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS