Pengajuan Diska Tinggi, Perlu Bersinergi untuk Sosialisasi Bahaya Nikah Dini

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ketua Pengadilan Agama Tuban Nur Indah berkunjung Kantor Kemenag Tuban, Selasa (27/4/2021). Kunjungan itu dalam rangka untuk koordinasi terkait banyaknya pendaftar Dispensasi Nikah (Diska) pada bulan April ini.

Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Tuban, Nur Indah mengatakan, bulan ini pemohon dispensasi nikah mencapai 68 pendaftar, hal itu membuat Pengadilan Agama (PA) resah. 

Sebab, sekali datang satu pendaftar bisa membawa 8 orang sehingga menimbulkan kerumunan. Maka dari itu, kejadian itu harus segera ditanggulangi.

"Perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah, jangan mengawinkan anak di bawah umur. Di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun jangan langsung ke pengadilan," terang Ketua Pengadilan Agama (PA) Tuban.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid menyampaikan, mengenai sosialisasi Kemenag di setiap kesempatan acara selalu menyelipkan sosialisasi Edaran Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak bahwa UU Nomor 1 tahun 1974 telah direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2019, bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun. 

"Edaran itu disampaikan kepada Kepala Daerah setempat," ujar Kepala Kantor Kemenag Tuban.

Sementara itu Kasi Bimas Kemenag Tuban, Mashari menambahkan perlunya dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan sehingga ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama. 

"Dengan adanya sosialisasi bersama nantinya masyarakat bisa mengetahui persyaratan usia nikah yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir," imbuh Mashari.

Dalam rapat koordinasi ini di simpulkan perlu kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk bersinergi terkait permasalahan pernikahan dini, mengingat ini adalah persoalan serius anak bangsa. 

Selain itu perlunya usulan dari bawah yang isinya kesepakatan bersama atau adanya regulasi dari atas dulu, dalam hal ini adalah Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. Dan terakhir perlu pertemuan antara Pengadilan Agama dan KUA untuk sharing permasalahan ini, jika mungkin mungkin bisa dilaksanakan MOU. 

Berdasarkan data dari Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, jumlah pemohon dispensasi pada tahun 2021 berjumlah 224 Perkara, dengan rinciannya bulan Januari 72 Perkara Diska, Februari 37 Perkara Diska, Maret 47 Perkara Diska dan April 68 Perkara Diska.[hud/lis]