Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Setiap orang tua di Kabupaten Tuban perlu mewaspadai potensi pencabulan yang menyasar buah hatinya. Untuk mengantisipasinya, polisi di Tuban memberi pesan khusus untuk bisa dilakukan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, orang tua diminta untuk tidak gampang percaya menitipkan anaknya orang lain. Karena kejahatan kriminal itu bisa terjadi kapanpun dan di manapun.
"Sebagai orang tua harus mampu memprediksi ancaman yang akan datang ke anaknya. Dengan begitu kita bisa menjadi polisi untuk keluarga sendiri," ujar Adhi kepada reporter blokTuban.com, Senin (26/4/2021).
Adhi tidak ingin kejadian pencabulan di Kecamatan Merakurak terulang kembali. Pelakunya Pakeh (56) pria yang tinggal di Kecamatan Merakurak dan korbannya keponakannya yang masih duduk ke sekolah dasar (SD), dititipkan padanya karena orangtuanya sakit usai kecelakaan.
Akibat kasus ini, Pakeh harus lama mendelam di penjara usai Satreskrim Polres Tuban Jumat (23/4/2021), di rumahnya.
Tindak pidana itu diatur dalam pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo Pasal 76 D undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kasatreskrim, aksi bejat pelaku sudah dilakukan kurang lebih 15 kali. Aksi bejat itu dilakukan pertama kali oleh pelaku pada sekitar 8 Desember 2020 dan yang terakhir 8 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban.
‘’Orang tua korban menitipkan korban ke pamannya karena sedang sakit akibat kecelakaan. Ternyata malah dicabuli," tandas perwira dengan tiga balok di pundaknya. [ali/ono]