Per Agustus 2022, 37 Calon Pengantin di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Tuban
Dari data terakhir yang diinput oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban terdapat 37 pengajuan dispensasi nikah pada bulan Agustus.
Dari data terakhir yang diinput oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban terdapat 37 pengajuan dispensasi nikah pada bulan Agustus.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bahkan mencatat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020. Tak kurang dari 97 persen di antaranya dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan ialah anak di bawah usia 18 tahun.
Sepasang kekasih yang hendak melakukan pernikahan, harus rela menerima kenyataan bahwa kisah cinta mereka tak semulus apa yang dibayangkan. Pasangan tersebut justru menjual sabu dan langsung dibekuk petugas Resnarkoba Polres Tuban.
blokTuban.com – Permohonan dispensasi nikah (diska) untuk anak yang usianya belum mencukupi batas ketentuan untuk menikah di Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih cukup tinggi.
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi. Selama tujuh bulan trakhir saja, tercatat kurang lebih ada sekitar 313 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Tuban.
Sidang lanjutan dispensasi nikah dini yang diajukan oleh korban pencabulan berinisial M (14) dan terduga pelaku AH (22) yang merupakan seorang anak Kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban akan digelar kembali pada Jumat (5/8/2022) mendatang.
Beredarnya kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh salah sorang santriwati yang berinisial M (14) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dispensasi Nikah ialah pemberian izin kepada pasangangan yang hendak melakukan pernikahan akan tetapi pasangan tersebut belum memenuhi batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia yang di tetapkan ialah 19 tahun bagi kedua pasangan.
Pernikahan adalah hal sakral yang dialami seseorang. Meminang seseorang disaksikan malaikat. Tapi setelah akad atau ijab qabul jangan lupa membaca doa berikut ini.
Pada Bulan Dzulhijjah atau biasa orang jawa menyebutnya Ulan Besar menjadi bulan favorit untuk melangsungkan pernikahan, bulan ini dianggap bulan yang bagus untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini terbukti dari banyaknya undangan pernikahan yang datang kerumah penulis.