Pengajuan Diska di Tuban Tinggi, Dinsos: Sudah Hamil Dulu

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Tuban masih cukup tinggi. Terhitung di bulan Oktober 2022 ini. Diska sudah mencapai 440 anak yang menikah diusia muda.

Dibandingkan tahun 2021, terdapat 551 anak yang mengajukan Diska. Diska tersebut diajukan bagi pasangan calon pengantin yang hendak mekah, akan tetapi umur mereka belum memenuhi persyaratan.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban, Eko Julianto, banyak faktor penyebab para anak mengajukan Diska. Tidak dapat dipungkiri, salah satu penyebab utama dari banyaknya pengajuan Diska yaitu, karena faktor hamil terlebih dahulu.

“Faktor utama banyaknya pengajuan Diska yaitu, karena hamil dan pergaulan bebas di lingkungan anak-anak yang cukup memprihatinkan,” ujar Eko kepada blokTuban.com, Selasa (18/10/2022).

Mantan Kabag Kesra Pemkab Tuban itu, menambahkan Dinsos juga sempat protes ke Kantor Pengadilan Agama (PA) karena memudahkan pemohon Diska. Salah satu syarat pengajuan Diska yaitu mendapatkan konseling di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terlebih dahulu.

Baca juga:

Per Agustus 2022, 37 Calon Pengantin di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Tuban 

Sinopsis Until Tomorrow : Kisah Romansa Kekasih yang Divonis Kanker Stadium 3 Jelang PerNikahan

Nikah Dini Picu Risiko Kanker Serviks Lebih Besar?

"PA meloloskan Diska karena para anak sudah hamil, bahkan ada juga yang sudah melahirkan anak. Petugas tidak punya pilihan lain, selain menikahkan pasangan itu," imbuh mantan camat Semanding itu. 

Perihal pungli dalam pengajuan Diska, Eko menerangkan, bahwa biasanya para orang tua atau anak mewakilkan kepada perangkat desa hingga kepada advokat untuk mengurus Diska Ke PA.

Saat ini, Dinas Sosial sendiri memperketat pemohon Diska dengan harus datang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Apabila masih diwakilkan atau yang bersangkutan tidak hadir, maka akan di tolak apapun alasannya.

"Semoga di tahun ini angka pengajuan Diska tidak mengalami kenaikan dari pada tahun kemarin. Minimal tidak mencapai angka 500," tutup EKo. [Nur/Alli]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS