Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Di tengah melonjaknya kasus harian Covid-19 akibat munculnya varian baru Omicron, membuat masyarakat semakin resah. Termasuk masayarakat yang hendak melaksanakan hajatan seperti pernikahan.
Melaksanakan pernikahan di tengah pandemi memang masih diperbolehkan berlangsung, akan tetapi harus dilakukan secara berbeda dan terbatas. Untuk mencegah atau mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19, adalah dengan cara mentaati protokol kesehatan secara ketat.
Mengenai hal itu, salah satu pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Widang, Masruh Zainur Ridwan mengatakan, jika ada beberapa panduan serta ketentuan terhadap pelaksanaan pernikahan di masa pandemi, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan.
“Selain syarat administrasi lengkap, juga harus ada bukti swab negatif dari kedua mempelai, wali nikah dan juga dua orang saksi yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum akad nikah,” terangnya kepada reporter blokTuban.com, Rabu (2/3/2022).
Selain itu pria ramah itu juga melanjutkan jika pelaksanaan akad nikah, baik itu diadakan di rumah maupun KUA hanya diperbolehkan dihadiri paling banyak oleh enam orang saja dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan juga sarung tangan.
Sementara untuk akad nikah yang diselenggarakan di gedung ataupun hotel hanya diperbolehkan untuk diikuti paling banyak 20 persen dari kapastitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
“Calon pengantin juga harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya sanggup mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, apabila calon pengantin tidak dapat mematuhi adanya protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan maka penghulu berhak untuk menunda pernikahan tersebut. [Sav/Ali]