Curhat di Medsos, Warga Tuban Keluhkan Harga LPG 3 Kilogram Rp35 Ribu
Beberapa daerah di Parengan dan Kerek, Kabupaten Tuban, dilaporkan mengalami kelangkaan dan kenaikan harga LPG yang membuat kehidupan sehari-hari warga semakin sulit.
Beberapa daerah di Parengan dan Kerek, Kabupaten Tuban, dilaporkan mengalami kelangkaan dan kenaikan harga LPG yang membuat kehidupan sehari-hari warga semakin sulit.
Sambut hari raya Idul Fitri 1445 H, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, dropping 97.800,0 tabung elpiji 3 Kilogram, Selasa (9/4/2024).
Menjelang Lebaran 2024 Masehi atau 1445 Hijriah, persediaan tabung gas atau LPG di Kabupaten Tuban dipastikan masih terjaga atau aman, Jumat (29/3/2024).
Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), mengumumkan bahwa Pertamina telah mempersiapkan diri untuk menyambut Idulfitri 1445 H dengan memastikan ketersediaan stok yang cukup untuk BBM dan LPG.
Pertamina memastikan pasokan BBM dan LPG tetap normal pasca gempa bumi di perairan Laut Jawa Utara Kabupaten Tuban. Seluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur beroperasi seperti biasa, Jumat (22/3/2024).
Berbeda pendapat dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Bupati Tuban sebut tak ada keterlambatan dropping elpiji 3 Kilogram (Kg) di Tuban, Senin (18/3/2024).
Melambungnya harga Elpiji 3 Kilogram (Kg) di beberpa daerah di Tuban diduga karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kurang dalam melakukan pengawasan di pengecer/toko, Senin (18/3/2024).
Pemerintah Kabupaten Pemkab Tuban membantah adanya permainan di pengecer terkait melonjaknya harga elpiji 3 Kilogram (Kg) di beberapa kecamatan, Minggu (17/3/2024).
Awal Ramadan 1445 H, warga di beberapa daerah Kabupaten Tuban mengeluhkan harga elpiji yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Elpiji 3 Kilogram (Kg) dengan Harga Ecer Tertinggi (HET) Rp16.000 tembus mencapai Rp25.000, Minggu (17/3/2024).
Pada tahun 2024, besaran kuota subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023.