Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - LPG Tabung 3 KG juga merupakan barang penting menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dalam pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 KG, tim pengawasan akan memverifikasi nilai gain pada seluruh SPPBE.
"Gain adalah faktor koreksi (pengurang) dalam pembayaran subsidi LPG Tabung 3 KG kepada PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 KG. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari hingga Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi dalam siaran resminya dikutip Sabtu (29/6/2024).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 KG untuk memastikan agar barang subsidi tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai tujuannya.
"Untuk pendistribusian LPG Tabung 3 KG, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi agar tepat sasaran dan tepat isi," katanya.
Menurut Mustika, pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 KG tidak dapat dilakukan sendirian oleh Kementerian ESDM, tetapi harus melibatkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Migas dan Kementerian/Lembaga terkait.
Seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta lainnya. Pengawasan juga melibatkan Pemerintah Daerah dan PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.
"Pengawasan pengisian LPG Tabung 3 KG dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memastikan berat bersih LPG Tabung 3 KG sesuai ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," tutupnya.