Besaran ADD 2017 Bakal Digelontorkan Rp 113 Miliar
Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2017 bakal menggelontorkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp113 miliar.
Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2017 bakal menggelontorkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp113 miliar.
Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi salah satu sumber pembiayaan atau operasional pemerintah di tingkat desa. Dana sebesar Rp 114 miliar yang dikucurkan untuk Kabupaten Tuban sebagian besar digunakan untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa bersangkutan.
Penyerapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban 2016 dapat dikatakan tercapai secara tuntas. Pasalnya penyerapan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut mencapai 99,9 persen dari total anggaran lebih dari Rp197 miliar di penghujung 2016 ini.
Pada 2017 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa atau disingkat Siskeudes.
Tersiar kabar Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2017 pemanfaatan dana desa (DD) akan diprioritaskan untuk empat hal. Diantaranya, Infrastuktur, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan
Peningkatan kualitas pelayanan publik memang wajib dilakukan Kabupaten Tuban. Tak hanya di pusat kota, pelayanan publik di tingkat desa juga harus diprioritaskan.
Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban tahap satu tahun 2016, terealisasi 100 persen. Diharapkan, untuk tahap kedua penggunaannya sesuai dengan peruntukkan.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II untuk 18 desa di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban belum 100 persen. Bahkan sampai saat ini baru 15 desa yang mengajukan pencairan ADD tahap II.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berulang kali mengingatkan pemerintahan di tingkat desa agar menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tapi, mayoritas masih menggunakan dana pemberdayaan desa tersebut untuk pembangunan fisik.
Sebanyak empat desa dari total empat belas desa di Kecamatan Bangilan belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. Hal itu karena mereka belum menyempurnakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahap I, sehingga belum mendapat rekomendasi untuk pencairan dana selanjutnya.