
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Ahmad Hudan Mabruri menegaskan, dana komite yang diberlakukan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 sudah sesuai aturan.
Sesuai, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 Tahun 2025 dana partisipasi wali murid yang dikelola komite MAN 1 Tuban tersebut untuk peningkatan mutu.
Dukungan finansial dari wali murid untuk penyelenggaraan pendidikan madrasah sudah tepat. Pihaknya memastikan tidak ada penyelewengan.
"Dukungan finansial yang muncul sudah sesuai kesepakatan bersama komite dengan wali murid. Mekanisme dilalui melalui rapat awal tahun pembelajaran," terang Hudan, kepada blokTuban.com, Senin (2/6/2025).
Mantan Kepala MAN 1 Tuban itu menambahkan, jika madrasah hanya mengandalkan dana BOS dari pemerintah. Inovasi tidak bisa maksimal, sehingga pemberian dukungan finansial wali murid sebesar Rp200 ribu tersebut cukup jadi solusi.
"Dana partisipasi wali murid itu muaranya peningkatan mutu. Maka, program yang tidak bisa didanai BOS, madrasah mengajukan proposal ke komite," klaim Hudan.
Hasil dari partisipasi wali murid dan kerjasama komite, MAN 1 Tuban diakui Hudan mampu berinovasi dengan terwujudnya program prodistik yang bekerjasama dengan kampus ITS. Dari program ini melahirkan murid yang lulus dengan mendapat ijazah setara diploma 1.
Manfaat lain dukungan finansial wali murid, mengantarkan MAN 1 Tuban dapat menjalankan Madrasah Aliyan Plus ketrampilan jurusan Tata Busana (TB) otomotif, desain grafis, dan aplikasi perkantoran.
"Lagi-lagi muaranya menunjang mutu pendidikan madrasah. Wali murid memang harus tahu ini, sehingga tidak ada dugaan yang aneh-aneh," bebernya.
Tidak sekedar itu, dana partisipasi wali murid yang dihimpun komite juga digunakan untuk membiayai siswa MAN 1 Tuban yang tidak mampu.
Berkat kebijakan ini, wali murid yang benar-benar tidak mampu bisa menyekolahkan anak mereka tanpa beban.
"Komite juga support untuk siswa tidak mampu. Mekanisme persetujuan melibatkan guru BK dengan wali kelas melakukan home visit, sebelum disetujui komite," imbuhnya.
Penting diketahui, ada lima fungsi Komite Madrasah sesuai PMA No.16 tahun 2025. Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.
Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah.
Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Dan kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
[rof/al]