Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi salah satu sumber pembiayaan atau operasional pemerintah di tingkat desa. Dana sebesar Rp 114 miliar yang dikucurkan untuk Kabupaten Tuban sebagian besar digunakan untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa bersangkutan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di dalam pasal 18 menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten atau Kota yang bersumber dari dana perimabngan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk desa paling sedikit 10 persen.
ADD, terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB (Bapemas,Pemdes dan KB), Mahmudi pertama digunakan untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat. Selain itu untuk operasional pemdes setempat dan tunjangan operasional BPD dan RT/ RW.
"Dari dua tahap pencairan ADD sudah tuntas di penghujung 2016 ini," terangnya.
Diketahui, terdapat 311 desa atau kelurahan ynag tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban yang menerima dana tersebut. Penyaluran ADD sendiri melalui Kas Desa atau rekening desa masing-masing.
"Sisanya digunakan sesuai perencanaan desa, bisa untuk pembangunan setelah dikurangi siltap dan lain-lain," kata Mahmudi kepada blokTuban.com.
Pemberian ADD yang merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonomi. Serta, memberikan kesempatan masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing.
"Pembagian ADD berdasarkan empat indikator dan besaran yang ditrima tiap desa juga berbeda," kata Mahmudi.
Dari dana Rp 114 miliar, pembagian sebesar 60 persen disamaratakan. Sementara 40 persen sisanya sesuai jumlah penduduk, prosentase penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kenampakan geografis desa.[dwi/ito]