Korupsi Dana Desa Harus Ditindak Tegas
Bupati Tuban, Fathul Huda tampaknya tidak mau kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya, seperti yang dilakukan oleh Kades Talun, Kecamatan Montong.
Bupati Tuban, Fathul Huda tampaknya tidak mau kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya, seperti yang dilakukan oleh Kades Talun, Kecamatan Montong.
Akhir pekan menjadi waktu tepat untuk mencari kegiatan diluar aktifitas sehari-hari. Salah satunya, blokers tidak ada salahnya mengunjungi tempat apik di salah satu sudut Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tub
Sebagai daerah penghasil tembakau dan juga penerima Dana Bagi Hasil (BDH) cukai, masyarakat Tuban berkesempatan diberi bantuan kelompok usaha bersama (KUBE) dalam rangka pengentasan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pihak terkait menetapkan Kades Talun, Kecamatan Montong sebagai tersangka korupsi. Selain Kades Talun, Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar juga sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak Undang-Undang, diduga Kades Sidomulyo juga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan Pribadi.
Semua perusahaan tambang, harus menyediakan anggaran sebagai jaminan reklamasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 Pasal 29, yang menyatakan kalau semua Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
Kementerian Desa melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid mentargetkan penyaluran dana desa pada April 2016 ini, rampung hingga 60 persen.
Bantuan pemerintah dalam hal sosial kemasyarakatan, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil di tahun 2016, naik 16 persen dari tahun sebelumnya.
Dana Desa (DD) yang merupakan program pemerintahan Jokowi memang rawan akan terjadinya penyelewengan, meskipun secara semangat dana tersebut diperuntukkan untuk mensejahterakan perkembangan suatu desa.
Kepala Desa se-Kabupaten Tuban tidak perlu takut, untuk menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan kebutuhan desa, karena saat ini sudah ada tim yang dibentuk oleh kejaksaan yang memiliki tugas koordinatif untuk kepala desa, agar bisa membantu memberikan solusi terkait penggunaan anggaran dana kesejahteraan desa tersebut.
Dana Desa (DD) tahun 2016 dipastikan akan segera cair, sebab berdasarkan informasinya, dana tersebut akan digelontorkan dua tahap yaitu pada bulan Maret dan Agustus. Namun ada aturan hukum yang berbeda, terkait pelaksanaan dana yang diprioritaskan untuk kesejahteraan desa tersebut.