LKPJ Lima Tahun Hudanoor
PAD Baru Sumbang 17,15 Persen Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban baru menyumbang sekitar 17,15 persen dari total pendapatan daerah tahun 2015.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban baru menyumbang sekitar 17,15 persen dari total pendapatan daerah tahun 2015.
Pelaksanaan Kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban menghabiskan dana yang tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang diusulkan oleh dinas terkait, yakni Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, bagi UMKM yang produktif, cukup memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa setempat.
Sejumlah 500 pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) di Tuban, diajukkan untuk menerima pinjaman dana yang dikucurkan pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) di tahun 2016.
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2016 ini mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tahun ini kenaikan kucuran DD sebesar 100 persen dan ADD sebesar 7 persen.
Kucuran dana desa tahun 2016 mencapai Rp197 miliar. Hal demikian dikemukakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Nooor Nahar Husein dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Tuban, tentang penyelenggaraan pemerintah desa di gedung KoRPRI Tuban, Selasa (19/1/2016).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban menggelontorkan dana pendidikan sebesar 10 miliar untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi siswa tidak mampu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan bantuan pendidikan, berupa dana hibah untuk Kabupaten Tuban senilai 3 miliar lebih, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jawa Timur dalam meningkatkan mutu atau kualitas anak didik yang ada di Kabupaten Tuban, agar tingkat Sumber Daya Manusianya (SDM) kelak lebih baik, dan mampu membawa perubahan di Tuban.
Bantuan dana partai politik (Parpol) merupakan suatu hal yang dirasa sangat bermanfaat bagi berlangsungnya perjalanan atau pengembangan suatu partai, dalam hal ini dana tersebut bisa digunakan untuk konsolidasi partai, ataupun kegiatan pengkaderan, agar generasi setiap partai terus berjalan berkesinambungan mengikuti proses dinamika yang ada, untuk membawa kepentingan bangsa dan negara lebih baik ke arah selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) mencoba menggandeng perbankan untuk penyaluran dana bergulir kepada masyarakat.