Reporter: Moch Sudarsono
blokTuban.com - Bantuan dana partai politik (Parpol) merupakan suatu hal yang dirasa sangat bermanfaat bagi berlangsungnya perjalanan atau pengembangan suatu partai, dalam hal ini dana tersebut bisa digunakan untuk konsolidasi partai, ataupun kegiatan pengkaderan, agar generasi setiap partai terus berjalan berkesinambungan mengikuti proses dinamika yang ada, untuk membawa kepentingan bangsa dan negara lebih baik ke arah selanjutnya.
Ditemui di kantornya, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas), Aguk Waluyo Raharjo mengatakan, bahwa bantuan dana partai politik merupakan bantuan yang diberikan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah ditetapkan dengan PP No.5 tahun 2009 dan PP No.83 tahun 2012, tentang Bantuan Keungan Kepada Partai Politik, kedua PP tersebut masih tetap berlaku sebab hanya beberapa pasal saja yang dirubah.
"Kedua PP tersebut masih tetap berlaku, karena untuk PP No.5 tahun 2009 hanya beberapa pasal saja yang diubah tidak semua, sehingga dengan adanya perubahan PP No.5 tahun 2009 menjadi PP No.83 tahun 2012, maka perihal pemberian bantuan dana kepada partai politik masih berlandaskan kedua PP tersebut," terangnya kepada blokTuban.com
Lanjut Aguk menambahkan, bahwa untuk tahun ini anggaran bantuan yang diberikan pada partai politik melalui dana APBD lumayan besar, sekitar Rp556 juta, untuk diberikan kepada kesepuluh partai politik. Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan anggaran sebesar Rp170 juta, sedangkan untuk Golongan Karya (Golkar) mendapatkan besaran bantuan Rp72,232 juta. Lain lagi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan bantuan Rp66,565 juta, sedang untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan Rp66,468 juta.
Untuk Partai Demokrat, masih kata Aguk, mendapatkan bantuan Rp53,268 juta, lalu untuk Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan bantuan Rp39,169 juta, untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp24,864 juta, sedang untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp23,309 juta, berbeda lagi dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mendapatkan Rp23,298 juta, dan yang terakhir adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang hanya mendapatkan bantuan Rp17,793 juta.
"Bantuan dana tersebut tidak diterima oleh semua partai politik, sebab untuk mendapatkan dana tersebut harus sesuai Standar Operasional Prosedur, terkait tentang administrasi, dan harus mendapatkan SK dari Menhumkam, karena akan menjadi lampiran untuk kesbangpol. Ada dua partai politik yang tidak bisa menerima bantuan dana parpol untuk tahun ini," pungkasnya. [nok/rom]