Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Sebagai daerah penghasil tembakau dan juga penerima Dana Bagi Hasil (BDH) cukai, masyarakat Tuban berkesempatan diberi bantuan kelompok usaha bersama (KUBE) dalam rangka pengentasan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan perwakilan Pejabat Cukai Provinsi Jawa Timur, Agung. Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 tahun 2016 mencakup perluasan pada beberapa bidang seperti bidang industri, informasi, lingkungan sosial, kesehatan dan kelompok usaha yang melibatkan petani tembakau, pelaku industri dan lingkungan sekitar.
"Program kegiatan menyangkut beberapa bidang tersebut dapat dimasukkan dalam proram kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)," ujarnya.
Semua kegitan bisa dilaksanakan di seluruh wilayah administratif Kabupaten Tuban. Sebab sesuai PMK nomor 28 sudah tersurat bahwa status Kabupaten apabila penghasil cukai dan bahan baku tembakau tidak perlu kuatir lagi.
Kelompok tani tembakau dipermudah dalam mengakses dana bagi hasil tembkau, khususnya bagi pertanian perkebunan tembakau di bagian hulu. Kendati demikian, pembinaan fisik masih belum ada break down atau keputusan, padahal secara teknis sudah diamanatkan.
"Tuban sendiri secara status mudah untuk dilaksanakan program tersebut bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait," pungkas Agung.[dwi/col]