Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Semua perusahaan tambang, harus menyediakan anggaran sebagai jaminan reklamasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 Pasal 29, yang menyatakan kalau semua Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
"Hanya saja, sekarang kewenangan anggaran ini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana, kepada blokTuban.com beberapa waktu lalu.
Direktur PT Semen Indonesia, Suparni, menjelaskan kalau perusahaan sudah menempatkan Jaminan Reklamasi ke dalam Cadangan Akuntasi (Accounting Reserves). Karena, PT SI merupakan perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Nilai jaminan reklamasi pasca tambang di Tuban berkisar Rp80 Milyar," kata Suparni kepada blokTuban.com, Rabu (27/4/2016).
Rincian yang diterima blokTuban.com, anggaran ini total untuk dua jenis tambang di Tuban. Yakni tambangbatu kapur dan juga clay (tanah liat). Meliputi Kuari Batu kapur luas total sekitar 797,4 hektar dengan akhir umur tambang sampai tahun 2032, dengan nilai dana cadangan Rp72.646.218.668.
Kemudian Kuari Tanah Liat yang ada di Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, seluas total 318 hektar dengan akhir masa tambang sampai tahun 2017, dengan dana cadangan senilai Rp3.162.415.731.
Terakhir, adalah Kuari Tanah Liat seluas total 207 hektar di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, yang juga aktif sampai tahun 2017, dengan akhir masa tambang tahun 2017 senilai Rp1.053.397.401.
Dengan begitu, total sebenarnya cadangan dana reklamasi adalah Rp76.862.031.799, yang dibulatkan menjadi Rp80 Milyar karena faktor inflasi yang mencapai 5 persen pertahun. "Dana cadangan ini akan selalu diupdate secara berkala, pada intinya apabila kurang perusahaan akan melakukan penambahan," tandas Suparni. [pur/ito]