Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Pemerintah diminta memberikan solusi kepada masyarakat nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Alat tangkap nelayan jenis cantrang ini, merupakan beberapa jenis alat tangkap nelayan yang dilarang di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015. Sementara batas penggunaan alat cantrang jenis ini adalah pada bulan 9 Desember 2016 mendatang.
Ketua Asosiasi Nelayan Kabupaten Tuban, Faisol Rozi, mengatakan peraturan tersebut masih sulit dilakukan. Sebabnya, nelayan dengan perahu besar masih banyak yang mempergunakan alat jenis ini.
"Padahal, sampai sekarang belum ada sosialisasi kepada nelayan mengenai penggunaan alat apa yang boleh digunakan dan alat apa yang tidak boleh dipergunakan," kata Faisol, sapaan akrab tokoh nelayan ini, Selasa (26/4/2016).
Dia menjelaskan, pemerintah harus segera memberikan solusi kepada nelayan, sebelum batas toleransi penggunaan alat ini habis pada Desember 2016 mendatang. Apabila solusi tidak diberikan, mata rantai penghidupan nelayan akan putus dan justru menimbulkan masalah baru.
"Kalau alat tangkap nanti harus diganti, penggantinya juga jangan sampai menurunkan produktivitas nelayan," tandasnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, Sunarto, menegaskan pemerintan tidak akan tutup mata. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menemukan formula yang tepat sebagai pengganti cantrang dan pukat. "Berpikir bagaimana produktivitas nelayan tidak terganggu, tapi juga tidak merusak ekosistem laut," tandasnya. [pur/ito]