Desember 2016, Batas Akhir Nelayan Pakai Cantrang

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Alat tangkap nelayan jenis cantrang dan pukat hela, merupakan beberapa jenis alat tangkap nelayan yang dilarang di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015.

Salah satu alat tangkap yang dilarang di Permen tersebut, yakni cantrang, disinyalir masih banyak dipergunakan nelayan besar di pesisir utara. Tak terkecuali di Kabupaten Tuban.

"Sulit meninggalkan (alat cantrang) itu, nelayan juga belum pernah diberikan sosialisasi mana alat yang dilarang atau tidak di laut. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan solusi kepada nelayan apabila alat tersebut tidak boleh dipergunakan," kata Ketua Asosiasi Nelayan Kabupaten Tuban, Faisol Rozi, ketika dihubungi, Senin (25/4/2016).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK), Sunarto, menjelaskan kalau semua nelayan sudah diinstruksikam untuk tidak menggunakan alat tangkap yang bisa merusak lingkungan laut. Dia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, memberikan batas waktu sampai bulan Desember 2016 mendatang. Merujuk pada surat Direktorat Jenderal (Dirjen) PSDKP nomor 14319/PDPSKP/9/2015 tentang Penerbitan Surat Layak Operasi Bagi Kapal dengan Alat Cantrang sejak September 2015 lalu.

Sunarto menjelaskan, di peraturan itu dijelaskan kalau nelayan diminta tidak menggunakan mata jaring terlalu kecil. Supaya tidak semua ikan tertangkap dan masuk jaring. Hal ini diperlukan, untuk bisa tetap menjaga ekosistem laut.

"Pemerintah juga tidak akan tinggal diam. Sekarang sambil melakukan penelitian dan kajian terkait alat tangkap yang cocok (pengganti cantrang). Bisa meningkatkan produktivitas nelayan, sekaligus bisa tetap menjaga kelestarian laut," tandasnya. [pur/ito]