Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tanah memang sering menjadi masalah yang serius bagi masyarakat kecil, apalagi jika harus berurusan dengan pemilik modal atau pengusaha. Bahkan, klaim pun sering dilakukan untuk mendapatkan status hak milik atas tanah yang justru bukan miliknya. Seperti di Tuban misalnya, ada dua laporan sengketa lahan yang dilaporkan ke Kantor Pertanahan Tuban.

Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tuban, Joko Priyanto mengatakan, hingga saat ini yang masuk daftar sengketa lahan di kantor BPN Tuban ada dua perkara, yang melibatkan antara warga dengan Perusahaan.

"Pertama, sebagian warga Gaji, Kecamatan Kerek dengan PT.Semen Indonesia (SI) dan kedua seorang warga Sugihwaras dengan PT.Kawasan Industri Tuban (KIT)," jelasnya kepada blokTuban.com

Joko menerangkan, untuk kasus warga gaji dengan PT.SI sudah berlangsung lama, jika berdasarkan kronologi dimulai tahun 1999, namun pelaporannya sekitar tahun 2003, sedangkan jika untuk seorang warga Sugih waras baru-baru saja dilaporkannya, yaitu pada tahun 2015.

"Untuk warga gaji dengan SI sudah masuk ke pengadilan, jadi kita tidak berani melanjutkan kepengurusan antara keduanya, kita harus menunggu putusan hukum (inkracht) dari pengadilan, sedangkan yang KIT sudah ditangani," pungkasnya.

Adapun luas yang disengketakan antara warga Gaji dan PT.Semen Indonesia adalah seluas 30 hektar, sedangkan untuk seorang warga Sugih Waras dengan PT.Kawasan Industri Tuban (KIT) adalah 2,5 Meter.[nok/ito]