Izin dari Provinsi, Picu Tambang Ilegal

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Semenjak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu pemicu ditemukannya tambang ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Tuban. Lantaran untuk mengurus perizinan tambang saat ini ditangani pemerintahan di tingkat Provinsi.

Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban, Bambang Soedono mengatakan pihaknya tidak berwenang dalam urusan perizinan. Lantaran semua urusan perizinan tambang menjadi urusan antara pemilik usaha dan pihak provinsi.

"Sejak perizinan tambang diambil alih provinsi, kami tidak bisa melakukan tindakan apapun kecuali monitoring dan evaluasi," kata Bambang kepada blokTuban.com, Selasa (26/4/2016)

Tidak dipungkiri, kata Bambang belakangan ini kerap ditemukan tambang ilegal. Di antaranya sudah memiliki izin namun telah habis masa berlakunya.

"Untuk perpanjangan, pemilik tambang harus ke pemerintahan di tingkat Provinsi langsung," kata Bambang menambahkan.

Diketahui beberapa lokasi tambang batu kapur ilegal telah ditertibkan pihak aparat keamanan Tuban. Seperti halnya tambang ilegal di kawasan batuan karst atau kapur di Daerah Rengel dan Grabagan.[dwi/col]