Pilu Siswi SD di Tuban, Dicabuli 2 Kakek Berulang Kali
Pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Pelakunya 2 kakek yang tega mencabuli berulang kali korbannya siswi SD yang masih berusia 11 tahun (SA).
Pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Pelakunya 2 kakek yang tega mencabuli berulang kali korbannya siswi SD yang masih berusia 11 tahun (SA).
Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang dimulai pada tanggal 25 November hingga 10 Desember, LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe bekerjasama dengan KEMENKUMHAM RI melaksanakan rangkaian agenda Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan di lingkungan pendidikan agama Islam tepatnya di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban kembali terjadi. Pelaku ditangkap polisi setelah dua tahun mencabuli muridnya.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban memberikan putusan kepada kakek berinisial TW atas kasus pencabulan pada sidang putusan yang dilaksanakan Selasa kemarin (25/10/2022).
Seorang pria di Kabupaten Tuban, tega mencabuli adik iparnya, yang masih di bawah umur hingga hamil.
Kakek cabul berusia 63 tahun di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban saat ini masih dalam pengejaran polisi. Petugas Satreskim terus mencari keberadaan pelaku, untuk bertanggungjawab atas aksi bejatnya diduga mencabuli anak berusia sembilan tahun.
Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kakek 63 tahun terhadap anak gadis 9 tahun di Kecamatan Bangilan mendapat perhatian khusus Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, RM Anshakhul Balaya MN atau yang akrab disapa Gus Aang menangapi serius kasus tersebut.
Lagi-lagi kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Kini korbannya anak dibawah umur. Sedangkan pelakunya berusia 63 tahun yang juga tetangga dekat korban.
blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah (diskah) korban pencabulan yang berinisial M (14) dan AH (22), terduga pelaku yang merupakan anak dari tokoh agama atau kiai di kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Sidang lanjutan dispensasi nikah dini yang diajukan oleh korban pencabulan berinisial M (14) dan terduga pelaku AH (22) yang merupakan seorang anak Kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban akan digelar kembali pada Jumat (5/8/2022) mendatang.