Dituntut JPU 17 Tahun, Guru Cabul di Tuban Divonis 8 Tahun Penjara

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur tak berbelit-belit ketika dihadirkan dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Tuban. ia mengakui kesalahannya atas perbuatan pencabulan terhadap santriwatinya. 

Ahmad Fauzi merupakan guru ngaji di Kecamatan Grabagan Tuban. Ia berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mencabuli dua santrinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menuntut pelaku 17 tahun penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara.

Dua santriwati korban pencabulan berinisial NF (12) dan PT (19). Aksi tersebut dilakukan pelaku di pondok pesantren milik ayahnya di Kecamatan Grabagan sejak tahun 2021 silam.

Modusnya, saat itu pelaku merupakan guru ngaji yang sering menjadwalkan korban untuk pulang paling akhir. Hal itu dilakukan dengan cara si korban diminta belajar terakhir diantara santri-santrinya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi pada Jumat (9/6/2023) kepada wartawan menjelaskan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Kemudian, vonis membayar ganti kerugian terhadap korban atau restitusi dinaikkan dari pada tuntutan jaksa yang awalnya Rp 18,9 juta menjadi Rp 36,7 juta subsider 6 bulan.

"Terdakwa mengakui perbuatannya tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum. Itulah yang membuat vonis lebih ringan dari tuntutan JPU," kata Uzan. 

Untuk restitusi dinaikkan oleh majelis hakim, terdakwa saat ini sedang mendekam di Lapas Tuban. 

Sementara itu, Vevy Yulistian penasehat hukum dari terdakwa menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai berdasarkan pertimbangan hukumnya. Sebab, kliennya berkelakuan baik saat di persidangan, dan tidak pernah dihukum.

“Saya pikir pertimbangan hukumnya masuk karena terdakwa juga tidak pernah dihukum,” pungkasnya. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS