Jawaban Bupati Tuban Setelah Digugat Perangkat Desa di Pengadilan

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.comBupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky buka suara terkait dirinya yang digugat oleh seorang perangkat desa dari Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. 

Sebelumnya Bupati Lindra digugat seorang perangkat desa bernama Eko Sugiarto. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, 29 Mei 2023, dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN Tbn. 

Saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan kalau saat ini ia sudah mengetahui kalau dirinya digugat.

"Laporan pihak teman-teman pemerintah daerah secara nota dinas Insya allah sudah masuk kepada saya," ujar Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky kepada wartawan, Jumat (9/06/2023). 

Saat ini, Lindra mengatakan kalau perihal gugatan tersebut saat ini pihaknya masih melakukan kajian

"Kita masih lihat, kita kaji, dan kita tunggu dari tim bagaimana," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Lindra mengatakan bahwasanya apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tuban, sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"InsyaAllah kita pemerintah Kabupaten Tuban berikhtiar sedemikian sedemikian rupa kita sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. 

Informasi tambahan selain Bupati Tuban, juga terdapat beberapa orang yang turut digugat Eko Sugiarto. Diantaranya Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Camat Soko, Kepala Desa Sandingrowo, serta BPD Sandingrowo, Kecamatan Soko. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS