Alasan Bupati Tuban Digugat di Pengadilan oleh Perangkat Desa

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kabar kurang mengenakkan datang dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Pasalnya, baru-baru ini ia digugat oleh seorang perangkat desa, dari Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Eko Sugiarto.

Diketahui, gugatan tersebut, telah didaftarkan di Pengadilan Negerei (PN) Kabupaten Tuban, 29 Mei 2023 kemarin, dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN oleh penggugat Eko Sugiharto yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Heri Tri Widodo.

Bupati Tuban sendiri, digugat oleh Eko Sugiarto terkait dengan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian.

Kuasa Hukum penggugat, Heri  Tri Widodo mengatakan jika  gugatan yag dilayangkan kepada Bupati muda tersebut, berawal ketika Eko Sugiarto terjerat kasus pidana dan menjadi tersangka pada  Tahun 2021 silam,  atas kasus yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.  

Pada saat itu, Eko Sugiharto  divonis bersalah oleh pengadilan dan kenakan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan. Dimana, hukuman tersebut berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban, nomor 236/Pid.B/2021/PN Tbn.

Setelah berbulan-bulan menjalani masa hukuman dan keluar dari penjara, Eko Sugiarto kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.

Namun, setelah beberapa bulan  menjalankan tugasnya, terdapat surat rekomendasi pemecatan terhadapnya, yang dikeluarkan oleh Camat Soko dan ditandatangani oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Hal itulah,  yang menjadi alasan Eko Sugiarto nekat untuk menggugat orang nomor satu di Kabupaten Tuban ini.

“Surat rekomendasi pemecatan itu, dikeluarkan oleh pihak Camat dan dikirim ke Kepala Desa Sandingrowo,” ujar Heri Widodo, Kamis (8/6/2023).

Artikel Lainnya:

- Pengendara Main HP Siap-siap Bayar Denda Rp750 Ribu

- Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Transparansi Dalam Eksekusi 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi

Surat rekomendasi pemberhentian itu sendiri, berdasarkan Pasal 5 Ayat 3 huruf b, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83, Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf c, karena berusia genap 60 tahun. Selain itu, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, Heri sapaan akrabnya, menilai jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah salah menafsirkan, tentang Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang digunakan sebagai dasar rekomendasi pemecatan tersebut.

Heri menyebut jika kliennya tersebut, dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara, bukan dihukum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Keberatan kami adalah kesalahan dalam penafsiran Permendagri, karena dalam Permendagri, yag dimaksud adalah Perangkat Desa yang diberhentikan itu, diancam dengan hukuman minimal 5 tahun, berarti kan 5 tahun ke atas. Tapi faktanya, klien saya dihukum dengan maksimal 5 tahun dan inkrah 8 bulan,”  jelasnya.

Sementara itu, Kepala  Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com terkait hal ini, masih belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui, selain Bupati Tuban, juga terdapat beberapa pihak yang turut digugat dalam permasalahan tersebut. Diantaranya ialah Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Camat Soko, Kepala Desa Sandingrowo, serta BPD Sandongrowo, Kecamatan Soko. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS