Pengendara Main HP Siap-siap Bayar Denda Rp750 Ribu

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.comBermain Handpone (Hp) atau telepon seluler saat berkendara, merupakan salah satu hal yang dilarang dalam berlalu lintas, baik itu pengemudi roda dua ataupun roda empat.

Hal ini sendiri, dilakukan guna menjaga keamanan dan juga kelancaran dalam berlalu lintas. Pasalnya, bermain Hp saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi, sehingga dapat membahaya diri sendiri maupun orang lain.

Kepada blokTuban.com, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso membenarkan, jika bermain Hp saat sedang berkendara adalah hal yang dilarang dalam peraturan lalu lintas, karena dapat berpotensi terjadi kecelakaan.

“Salah satu prioritas penindakan, karena dapat berpotensi Laka Lantas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Adapun larangan ini sendiri, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22, Tahun 2009, tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan tersebut, tertuang pada Pasal 106, Ayat (1). Yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bemotor di Jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Artikel Lainnya:

- Hingga Juni 2023, Ada Lima Kasus Tabrak Lari di Tuban

- 7 dari 11 Anggota Gangster Gukgukguk di Tuban Jadi Tersangka

“Untuk sanksi bagi pelanggar, bisa ditilang oleh petugas,” katanya.

Selain ditilang, sanksi lain bagi pengemudi yang nekat berkendara sambil main Hp, juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi kurungan pidana paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu, yang telah diatur atau tertuang pada Pasal 106 Ayau (1).

Oleh karena itu, Sampir sapaan akrabnya, menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban, agar tidak melanggar peraturan lalu lintas dengan bermain Hp saat berkendara, agar salamat dalam perjalanan.

“Dihimbau kepada masyarakat, jangan main Hp ataupun telponan saat mengemudikan kendaraan bermotor, patuhi aturan berlalu lintas dan semoga selamat sampai tujuan,” tutupnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS