Terlilit Hutang, Oknum Kades Asal Pasuruan Nekat Lakukan Penipuan di Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Terlilit hutang, salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan nekat melakukan aksi penipuan di Kabupaten Tuban. 

Penipuan yang dilakukan oleh Kades ini terbongkar usai melakukan beberapa kali aksi penipuan di berbagai lokasi yang ada di Kabupaten Tuban. 

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan bahwa modus yang dipakai oleh pelaku berinisial AA ini, yaitu mendatangi lokasi klinik kecantikan yang dituju. Sesampainya di klinik ia meminta nomor pemilik klinik kepada penjaga. 

Usai mendapatkan nomor, ia kemudian berpura-pura menelpon kemudian usia menelpon ia meminta sejumlah uang kepada penjaga klinik tersebut. 

Artikel Terkait:

Motoran Tak Pakai Helm, Bupati Tuban Ditegur Polisi Lalu Minta Maaf

"Datang ke TKP terus minta nomor kemuan berpura-pura telepon, kemudian meminta sejumlah uang, kepada penjaga klinik," ujar Kapolres Tuban AKBP Suryono saat press release di Mapolres Tuban, Selasa (30/05/2023). 

Dari keterangan AA, ia baru melakukan aksi ini selama satu bulan karena lilitan hutang yang menimpanya, untuk korban dari AA yaitu salah satu klinik kecantikan di Kecamatan Palang dan Tuban kota. 

Atas perbuatannya yang menimbulkan keresahan masyarakat, Satreskrim Polres Tuban bertindak cepat. Dengan mengamankan pelaku pada Senin (29/05/2023) malam, di salah satu masjid yang ada di Paciran Lamongan. 

"Tersangka baru saja kita amankan tadi malam, di masjid yang ada di Paciran. Kemungkinan saat di masjid ia hendak melakukan aksinya lagi," Imbuhnya. 

Artikel terkait:

Hati-hati Modus Baru Pencurian di Tuban, Pelaku Pura-pura Rebahan

Mantan Kapolres Madiun kota ini menambahkan, dalam proses penangkapan petugas cukup dimudahkan karena adanya rekaman CCTV, dan pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya di berbagai tempat juga sama seperti jaket dan helm. 

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menambahkan, saat ini ia akan melakukan upaya pengembangan atas kasus ini, apakah memang pelaku tergabung dalam sebuah jaringan atau tidak. 

"Masih kita lakukan pengembangan, apakah tersangka ini masuk dalam jaringan atau tidak," ujarnya. 

Namun, dalam melakukan aksinya di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Tuban pelaku melakukannya seorang diri. 

Dari aksinya ini pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp4.800.000. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS