Pria Ini Tega Aniaya dan Cabuli Darah Dagingnya Hingga Kerkali-kali
Entah apa yang ada dibenak CPS (37), seorang pria yang beralamatkan Jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Entah apa yang ada dibenak CPS (37), seorang pria yang beralamatkan Jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Pencabutan Banding yang dilakukan oleh LPS mantan dosen Unirow yang berselingkuh dengan Kades Kujung Kecamatan Widang, Mohamad Jali, belum berpengaruh atas putusan hukum yang dijatuhkan terhadapnya. Keduanya divonis satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Seorang dukun cabul menjadi buronan Polres Tuban, setelah diduga melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli salah satu gadis yang masih di bawah umur.
Pelaku Pencabulan dibawah umur telah berhasil diciduk oleh Polres Tuban.
Nasib tragis menimpa Bunga (16), bukan nama sebenarnya. Gadis belia ini menjadi korban persetubuhan seorang lelaki ketika buang air di ladang.
AHP (36), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban, ternyata menyetubuhi para korbannya di tempat tidur yang sama.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh jajaran Polres Tuban. Pelaku bernama Muh Ali Mas'ud Bin Sukur (19), warga Dusun Sambungrejo, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap AJ (15), warga Dusun Banaran, Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Seorang gadis, sebut saja Bunga (17), menjadi korban pencabulan dan persetubuhan seorang pria yang bernama Arizal Albad (32), warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, di petilasan goa Gembul, di Dusun Gembul, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Perbuatan bejat dan memalukan dilakukan Ratno Candra Miko (28), seorang duda satu anak asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban merayu seorang gadis 15 tahun yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP untuk disetubuhi.