Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Sungguh keji, seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Tuban disetubuhi oleh dua orang kakek-kakek hingga 9 kali.
Kedua pelaku tersebut ialah J (60) dan S (68). Mereka tega melakukan aksi bejat ini kepada bocah perempuan yang berusia 11 tahun.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya aksi yang dilakukan oleh kedua kakek ini total dilakukan sebanyak 9 kali, dengan beberapa kali aksi pencabulan selama rentan bulan Juli hingga Desember 2022.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan sebanyak 9 kali,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers, Senin (06/02/2023).
Tersangka J melakukan aksi pencabulan sebanyak tiga kali yang ia lakukan di tanggal 4 November 2022, aksi kedua ia lakukan pada tanggal 18 November 2022, dan aksi ketiga ia lakukan pada tanggal 5 Desember 2022 di salah satu kamar mandi.
Sedangkan S melakukan aksinya sebanyak 6 kali dari rentang bulan Juli hingga Oktober. Untuk perbuatan pertama hingga keempat ia lakukan di area persawahan (Tegalan) sedangkan untuk aksi kelima dan keenam ia lakukan di warung miliknya.
Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan bahwasanya pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban.
“Modus yang dipakai dengan memberikan bujuk rayuan kepada korban,” bebernya.
Akibat perbuatannya kedua teman bejat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terjerat Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perub atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS