Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Sutrisno saat ini harus mempertanggung jawab kan perbuatannya usai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menangkapnya atas perbuatan pencabulan yang ia lakukan kepada anak tirinya.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban Aipu Trusno. Sutrisno berhasil diamankan oleh Unit PPA.
“Usai mendapatkan laporan pada tanggal 8 Mei 2023 kita kemudian berhasil mengamankan Sutrisno pada 11 Mei 2023,” ujar Aipu Trusno kepada blokTuban.com, Jumat (26/05/2923).
Usai dilakukan penangkapan pada 11 Mei 2023 kemudian Sutrisno langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Trusno menambahkan bahwa sebelum melakukan pencabulan, di lain hari Sutrisno juga sempat melakukan perbuatan pelecehan dengan mencumbu anak tirinya FD (14), namun saat itu ia tak sampai menyetubuhi anak tirinya tersebut.
Kemudian selang beberapa waktu sekitar bulan Maret 2023 Sutrisno yang usai mengantarkan sang istri bekerja di pasar sekitar pukul 03.00 Wib pulang ke rumah. Sesampainya di rumah ia malah melampiaskan nafsu birahinya kepada sang anak tirinya.
“Sebelumnya sempat diciumi dan selang beberapa waktu anak ini disetubuhi oleh ayah tirinya,” imbuhnya.
Aksi bejat ini terbongkar, usai sang anak menceritakan perlakuan ayah tirinya tersebut kepada tantenya. Diketahui Sutrisno sebelumnya sempat melarang korban untuk menceritakan kejadian ini kepada siapa pun, namun karena korban merasa tidak aman ia kemudian menceritakan.
Mengetahui ada pencabulan tersebut lantas dari keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Tuban.
Akibat Kejadian ini saat ini Korban yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma dan malu untuk berangkat sekolah.
Sedangkan sang ayah bejat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS