Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang, kini berada di tahap baru. Pasalnya, sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan pada tahap verifikasi administrasi Bacaleg ini, sampai kini pihaknya belum menemukan kegandaan Bacaleg antar Partai Politik (Parpol).
“Dari hasil analisa silon sampai saat ini belum ditemukan kegandaan Bacaleg, baik ganda antar Dapil dalam satu Parpol ataupun ganda antar Parpol,” ujarnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Menurut Fatkul, sapaan akrabnya, pada proses verifikasi administrasi Bacaleg ini, ada sejumlah dokumen persyaratan dari bakal calon, akan terus diproses.
Diketahui, pada tahap pendaftaran Bacaleg yang berlangsung selama 15 hari, KPU Tuban telah menerima sebanyak 628 Bacaleg, berasal dari 17 Parpol yang ada di Kabupaten Tuban.
“Untuk selanjutnya adalah verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan bakal calon,” lanjutnya.
Adapun dokumen atau berkas tersebut, diantaranya yaitu meliputi Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Pernyataan, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani, Surat Bebas Narkotika, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Fatkul menambahkan apabila dalam proses verifikasi administrasi ini ditemukan dokumen yang belum benar atau belum sah. Maka Parpol akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, pada tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 nanti. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS