Ayah Tiri di Tuban Tega Cabuli Anaknya, Korban Diancam Dibunuh Kalau Melapor

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pelecehan seksual diduga dialami oleh anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Pelakunya adalah ayah tiri korban bersama Sutrisno, Sabtu (13/5/2023). 

Korban pencabulan berinial FD dan masih duduk di bangku SMP. Tak hanya pelecehan, korban juga mendapat ancaman dari pelaku akan dibunuh jika berani melapor ke ibu kandungnya, Nanik Rohmawati maupun orang lain. 

Berdasarkan informasi yang diterima blokTuban.com, korban dicabuli oleh ayah tirinya sebelum bulan Ramadan 1444 H sekitar pukul 04.00/05.00 Wib. 

Perbuatan biadab terhadap anaknya itu, dilakukan Sutrisno setelah mengantarkan istrinya Nanik ke pasar. Pencabulan dilakukan saat korban masih tidur. Pengakuan korban, dia diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya kalau berani cerita ke orang lain. 

Berdasarkan hasil visum dokter menyatakan terjadi pelecehan terhadap korban yang masih anak tersebut. Mukhlisin kerabat korban saat dikonfirmasi membenarkan bahwa FD mendapat perlakuan pelecehan dari ayah tirinya. 

"Sudah dilaporkan ke polisi. Pelaku belum tahu kalau dilaporkan," ujarnya kepada blokTuban.com. 

Selain sudah ditangani pihak kepolisian, pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A, PMD) juga turun langsung untuk mendampingi korban dugaan pencabulan. 

Diketahui, sesuai Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 setiap orang yang melakukan pencabulan dengan anak kandung, anak tiri, anak angkat atau anak di bawah pengawasan yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun. [Ali/Dwi]

Catatan : Siapapun yang mengetahui perbuatan pencabulan dapat melaporkan kepada LSM KP Ronggolawe Tuban di nomor +62 813-3042-3718 (Warti), (0356) 322022 (Polres Tuban), atau (0356) 329610 (Dinsos P3A, PMD Tuban).

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS