Selama Ramadan 2024, PMI Tuban Pastikan Stok Darah Aman
Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tuban memastikan persediaan stok darah dalam keadaan aman.
Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tuban memastikan persediaan stok darah dalam keadaan aman.
Meski awal bulan Ramadan harus dihadapkan dengan situasi banjir, karena meluapnya sungai Bengawan Solo, namun masyarakat di Kabupaten Tuban tetap bersemangat untuk beribadah.
Segenap umat islam di Indonesia saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1445 H. Berdasarkan keputusan Kemenag RI, hari Kamis 14 Maret 2024 merupakan puasa Ramadan hari ke-3.
Meluapnya Sungai Bengawan Solo sejak kemarin, membuat 18 desa di Kabupaten Tuban turut terendam banjir. Wilayah tersebut tersebar di 4 kecamatan berbeda.
Dengan menggunakan perahu karet, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban harus mengevakuasi seorang jenazah nenek tua yang meninggal dunia saat banjir, Selasa (12/3/2024).
Banjir yang menerjang wilayah Desa Kebomalati, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mengharuskan warga menggunakan perahu untuk akses keluar desa, Selasa (12/3/2024).
Ramadan tahun 2024 tahun ini menjadi Ramadhan yang berbeda bagi sebagian masyarakat Desa Kebomlati, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sebab dalam bulan suci Ramadan tahun ini suasana banjir turut merendam pemukiman mereka, Selasa (12/3/2024).
Jika pada awal bulan Ramadan biasanya masyarakat bersemangat mencari takjil untuk berbuka puasa, kini sebagian masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban terpaksa tak bisa melakukannya
Luapan air Sungai Bengawan Solo mulai memasuki rumah warga di Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Terpantau, puluhan rumah dan jalan di wilayah tersebut terendam banjir dengan ketinggian yang bervariasi.
Tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban selama bulan Ramadan 1445 H diwajibkan tutup. Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, toko minuman beralkohol, dan sejenisnya, mulai H-1 hingga H+1 Ramadan atau Lebaran, Selasa (12/3/2024).