Skip to main content

Category : Kebijakan


KUA-PPAS Disahkan Agustus, Perbaikan Infrastruktur Selesai November

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengisyaratkan akan melakukan perbaikan infrastruktur di sisa akhir tahun 2016. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein setelah menyampaikan nota penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2016 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Wabup Berharap KUA PPAS Disahkan Agustus

Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, berharap untuk pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2016, bisa disahkan bulan Agustus mendatang. Sebab, Noor Nahar menilai, masih banyak anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) tahun anggaran 2015 yang harus digunakan untuk hal-hal yang efektif di tahun 2016, seperti perbaikan infrastruktur.

Pemkab akan Evaluasi Desa Model Tuban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berencana melakukan evaluasi pembuatan desa model di sejumlah kecamatan. Diketahui, desa model merupakan salah satu program yang dibuat dengan tujuan pengentasan kemiskinan.

Sisa Silpa 294 Milliar, 60 Milliar untuk Infrastruktur

Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) akhir Tahun 2015 mencapai Rp294 milliar. Sisa anggaran tersebut akan difokuskan untuk pembenahan infrastruktur, namun tidak semua. Silpa akan digelontorkan untuk bangunan fisik jalan ataupun jembatan.

Pemkab Akan Tertibkan Minimarket Yang Tak Berizin

Pemerintah Kabupaten Tuban akan menertibkan Minimarket yang tidak berizin. Penertiban dilakukan lantaran banyaknya toko modern yang mulai menjamur di Kabupaten yang berjuluk Bumi Wali.

Tunggu Verifikasi, 162 Traktor Siap Dibagikan

Sebanyak 162 traktor siap dibagikan kepada kelompok (Poktan) tani di Kabupaten Tuban, namun bagi kelompok tani yang ingin memperoleh bantuan tersebut harus mengajukan permohonan dan selanjutnya tinggal menunggu tahapan verifikasi.

Delapan Raperda Sudah Diajukan ke Provinsi

Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disahkan oleh Gubernur. Prosedur tersebut dilakukan berdasarkan aturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.