Penangkapan Residivis Produsen Arak Semanding
Tunggu Penyidikan, Tersangka Dikenakan Wajib Lapor
Residivis atau mantan penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) yang merupakan produsen arak asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berinisial KE kembali menjadi tersangka atas kasus yang sama. Sebab itu, sambil menunggu dilakukakan penyelidikan lanjutan, ia dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).